(Banain B,27/ 5/ 2025 ) Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah untuk membentuk atau mengembangkan koperasi di seluruh desa di Indonesia. Tujuannya: Memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama. Menyediakan layanan murah seperti sembako, obat, atau simpan pinjam.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam musyawarah yang di pimpin oleh Ketua BPD Desa Banain B telah di bentuk Koperasi Merah Putih Banain B dengan susunan kepengurusan Damianus Kolo sebagai ketua, Ferdinandus Metan sebagai Sekretaris dan Petronela Abi sebagai Bendahara, dan 2 Orang Anggota.
Sebagai modal awal telah dilakukan penyetoran tunai oleh 14 aparatur desa dan 17 masyarakat, total Dana yang terkumpul sejumlah Rp. 3.410.000.- . Musyawarah tersebut ditandatangani oleh 76 masyarakat dan 16 aparatur desa yang tertuang dalam berita acara pembentukan KMPDesa.
Dalam pembukaan musyawarah KMPD, Kepala Desa Banain B menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di 9 desa dalam kecamatan Bikomi utara secara serentak. Kepala desa Banain B meminta agar masyarakat secara aktif dan menyimak semua pemaparan dalam kegiatan musyawarah.
Kepala Dinas koperasi UMK kab TTU Theodorus Kolo, S.Pt menyampaikan bahwa KPMD ini adalah perintah Presiden Prabowo Subianto. Kadis juga menghimbau kepada masyarakat agar terlibat aktif berkoperasi untuk memajukan ekonomi keluarga.// (Konradus Metan)
