PROFIL DESA
PROFIL DESA BANAIN B
Desa Banain B Merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Secara historis telaahan terhadap Desa Banain B dalam eksistensinya dapat dilihat dari sisi budaya ada atropologi. Penduduk Desa Banain dalam susuna masyarakat terbagi atas beberapa marga yakni: Kolo, Kefi, Metan,Lake,Suni,Siki, Sila, Abi, Oki, Kaet, Fallo,Teme,Tani, Falo, Elu, Klau, Sabu dan sebagainya. Semuanya tergolong Suku Antoni/Dawan yang memiliki bahasa dan budaya yang sama.Kendati demikian banyak marga tetapi hidup rukun dan damai dalam ikatan tradisi yang kuat. Mata pencarian utama adalah pertanian lahan kering yang masih dikerjakan secara ekstensifikasi tradisional. Wilayah desa Banain B terlatak diperbatasan distrik Ambenu. Karena diperbatasan distrik Ambenu,maka kekhansan pendudduknya menganut agama katolik .
Konon kabarnya penduduk desa Banain B semuanya pendatang dari berbagai daerah di pulau timor dan rote pada ratusan tahun yang lalu, sehingga sampai dengan saat ini turunannya mencapai delapan tahap. Pendatang pertama di wilayah ini adalah Tua Metan yang belum jelas asal usulnya tetapi diperkirakan dari pedalamam pulau timor bagian selatan . mereka tidak bertahan di daratan ini karena banyak musuh berkeliaran dan kekuatan mereka belum seberapa,maka menyingkir keatas bukit Ad’Oen bagian timur berbatasan dangan kelurahan Bitefa dan tinggal menetap disana. Pendatang berikutnya adalah Tua Kefi dari Rote dan Belu Selatan juga tidak bertahan karena hal yang sama maka mereka menyingkir ke kuasaen wilayah ambenu.disusul oleh Tua Kolo dari Subun wilayah insana barat. merekalah orang pertama yang bertahan dan tinggal di wilayah ini, sehingga tua metan tua kafi bergabung dengan mereka untuk membangun kekuatan bersama dengan benteng pertahanannya adalah batu bitobe (bola Banain ) yang kemudian digunakan hingga saat ini sampai pesta adat tahunan (fua ton) .
Selanjutnya berturut –turut disusul oleh tua Abi dari Ambenu . Tua suni dari Haumeni , Tua Siki dari Nainaban, Usi lake dari Haumeni , tua sila dari lel uf distrik Ambenu yang kemudian diterima oleh usi Oet pah Haumeni di oe Haek kampung Tes dan dinikahkan dengan putri dari tua kolo Sese di Banain Dan diikuti oleh Tua kaet dari Ambenu dan seterusnya suku kecil lainnya.
Semuanya memiliki batu/ gunung dan air pemali (faut kanaf- oekanaf) yang berbeda , rumah adat yang berbeda.Sementara Cap (malak) adalah KOL SA dan tradisi lainnya akan semuanya mengakui 3 (tiga) rumah adat besar yakni rumah adat tua kolo, tua kefi dan tua metan.
Dalam kehidupan kesehariannya tutur adat sering menyebut Banain adalah (in usan – in tnanan) karena Banain adalah penyedia bibit pangan untuk dibagikan kepada kampung-kampung sekitarnya di bumi bikomi (pah Bikomi). Banain B juga terdapat kebun raja (Nanan Pah), air raja (nefo naek) loteng raja (teutneno) dan tempat keluarnya padi dan jagung (eut le’u) yang berada di wilayah desa Banain B
Dari aspek pemerintahan, lahirnya cita –cita Banain sebagai satu desa telah dimulai sejak zaman ketemukungan. Tetapi hanya menjabat sebagai wakil temukung (temuku ana). Kepada temukung besar di Haumeni. Pemegang temukung saat itu adalah tenau besi pada tahun 60-an dan memasuki era pemerintahan modern desa Banain B memisahkan diri sebagai satu wilayah desa sejak era desa gaya baru. Awalnya pemerintah desa terpusat di Napan, dan tahun 1968 Banain dianggap memenuhi syarat menjadi desa dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dimekarkan dan dibentuk desa Banain yang dipimpin oleh Bapak EDMUDUS MEKO (almahum) sebagai figur terpercaya saat itu karena pengalamannya sebagai staf pada kantor desa Napan saat itu.
Pada Tahun 2000 dalam rangka meningkatakan upaya pelayanan maka Desa Banain kemudian di mekarakan lagi menjadi tiga Desa yang pada saat itu Desa Banain B di Pimpin oleh Bapa Agustinus Bese Pada Tahun 2000 – 2002 yang kemudian di Defenitifkan pada tahun 2002 sampai dengan saat ini. Bebarapa periode telah terlewati dengan kepemimpinan sebagai berikut : Bapak Valentinus Oki (th. 2002 – 2007), Bapak Petrus Kefi (th. 2007 – 2008) sebagai Penjabat kemudian Bapak Valentinus Oki (th. 2008 – 2013), Bapak Petrus Kefi (2013 – 20015 ) sebagai Penjabat dan bapak Yulius Kolo, S.T dari periode 2015-2021. Semua figur sebagaimana disebutkan tersebut solid dan cukup memancarkan makna, asasi, dan cita–cita satu Banain B, satu wilayah dan satu budaya sebagai satu kesatuan yang utuh.
Masih dalam konteks itu, bergaungnya pengertian satu Banain B, satu wilayah , satu budaya sesungguhnya telah dapat mengatasi pengertian–pengertian kesukuan dan diskriminasi yang terikat pada marga Kolo, Kefi Metan, Lake, Suni, Siki, Sila, Abi, Oki, Kaet, Teme, Lafu, Falo, Sabu, Elu, Bana, Klau dan sebagainya yang merupakan bagian integral dan komponen pembentuk kesatuan Desa Banain B dalam eksistensinya hingga saat ini. Semboyan satu Banain B , satu wilayah dan satu budaya sebenarnya telah tersirat dalam falsafah nama Banain B yang mencakup suatu pengertian politik yang lebih luas dari pada sekedar kumpulan marga, karena cita–cita tersebut dalam arti komprehensif telah menjadi motivasi mengilhami demokrasi dan kekeluargaan yang telah disemaikan sejak awal. Dengan demikian menjadi satu kekuatan besar untuk melawan momok kehidupan yang dihadapi dalam upaya pembaharuan di Desa Banain B.
Dan akhirnya harus diakui dan memang merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah bahwa lahirnya cita-cita sebagai satu desa telah mampu mengatasi perbedaan marga, budaya, strata social dan isme–isme lain yang bercokol dan merasang kebutuhan masyarakat Banain B. Dengan demikian benarlah bahwa cita –cita tersebut merupakan langkah awal dari perjalanan mengukir sejarah pembangunan untuk mewujudkan eksistensi Banain B ke depan secara lebih baik dan berkelanjutan.
- Demografi
Pentingnya memahami
kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung
dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan
sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Desa Banain B
merupakan salah satu dari Delapan desa di wilayah Kecamatan Bikomi Utara, yang
terletak 7 Km ke arah Barat dari Kecamatan Bikomi Utara, Desa Banain B
mempunyai luas wilayah seluas 6,98 hektar. Adapun batas-batas wilayah Desa
Banain B :
|
BATAS DESA |
|
|
Sebelah Utara |
: Berbatasan dengan
Banain A |
|
Sebelah Selatan |
: Berbatasan dengan
Timor Leste |
|
Sebelah Timur |
: Berbatasan dengan
Banain C |
|
Sebelah Barat |
: Berbatasan dengan
Tes,Napan |
Iklim Desa Banain B,
sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan
penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang
ada di Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara.
Desa Banain B terdiri
dari Dua dusun diantaranya Dusun Satu Puaono; Dusun Dua Teflasi, dengan jumlah
penduduk 409 Jiwa atau 120 KK, dengan perincian sebagaimana tabel
berikut :
|
No. |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
|
1. |
Laki – Laki |
200 |
|
2. |
Perempuan |
209 |
|
3. |
Kepala Keluarga |
120 |
Jumlah Penduduk
Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat
untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja
yang ada. Data penduduk
menurut golongan umur di Desa Banain B dapat dilihat pada Tabel berikut.
dibawah ini :
|
No. |
Umur (Tahun) |
Jumlah (Jiwa) |
|
1. |
0 Bln – 12 Bln |
…….. |
|
2. |
12 Bln – 5 Thn |
…….. |
|
3. |
5 Thn – 10 Thn |
…….. |
|
4. |
10 Thn – 25 Thn |
…….. |
|
5. |
25 Thn – 60 Thn |
…….. |
|
6. |
60 Thn tahun keatas |
…….. |
|
Jumlah |
…….. |
|
Sumber Data : Data
Profil Desa Tahun 2023
Jumlah Penduduk
Menurut Agama
Ditinjau dari segi
agama dan kepercayaan masyarakat Desa Banain B mayoritas beragama Katolik
dengan rincian data sebagai berikut :
|
No |
Agama |
Jumlah |
Satuan |
|
1 |
Islam |
0 |
orang |
|
2 |
Kristen |
0 |
orang |
|
3 |
Katholik |
409 |
orang |
|
4 |
Hindu |
0 |
orang |
|
5 |
Buda |
0 |
orang |
|
6 |
Aliran Kepercayaan |
0 |
orang |
|
Jumlah |
409 |
orang |
|
Jumlah Penduduk
Menurut Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses
pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki
tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan cukup
sulit karena jarak tempat pendidikan untuk tingkat SMA sangat jauh dengan
pemukiman warga, sehingga kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya
tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera
dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya
pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada
Tabel berikut. berikut :
|
No. |
Tingkat
Pendidikan |
Jumlah ( orang ) |
|
1. |
Tidak Sekolah / Buta
Huruf |
………… |
|
3. |
Tidak Tamat
SD/Sederajat |
………… |
|
4. |
Tamat SD / sederajat |
………… |
|
5. |
Tamat SLTP /
sederajat |
………… |
|
6. |
Tamat SLTA /
sederajat |
………… |
|
7. |
Tamat D1, D2, D3 |
………… |
|
8. |
Sarjana /
S-1/S-2/S-3 |
………… |
Sumber Data : Data
Profil Desa …………
Jumlah
Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian
penduduk di Desa Banain B sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal
ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang
ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada
Tabel berikut ini :
|
Tani |
Dagang |
Buruh Tani |
PNS/TNI/Polri |
Swasta |
Lain-lain |
|
397 |
0 |
0 |
6 |
6 |
0 |
- Keadaan Sosial
Banyaknya kegiatan
Ormas di Desa Banain B seperti OMK, Kelompok Arisan dan lain lain, merupakan
aset Desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dan
partisipasi dalam setiap proses pembangunan Desa pada masyarakat.
KESEJAHTERAAN WARGA
|
No |
Uraian |
Jumlah |
|
|
1. 2. 3. 4. |
Jumlah Kepala
Keluarga Jumlah penduduk miskin Jumlah penduduk sedang Jumlah penduduk kaya |
120 0 0 0 |
KK KK KK KK |
PENGANGGURAN
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1 |
Jumlah penduduk usia
15 s/d 55 yang belum bekerja |
……. orang |
|
2 |
Jumlah angkatan
kerja usia 15 s/d 55 tahun |
……. orang |
- Keadaan Ekonomi
Mayoritas mata
pencarian penduduk Desa Banain B bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang
sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya
lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana
tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Hal
lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha
perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian
kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka
kemiskinan Desa Banain B yang masih tinggi menjadikan Desa Banain B harus bisa
mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi
masyarakat.
Kekayaan Sumber
Daya Alam yang ada di Desa Banain B amat sangat mendukung baik dari segi
pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang
cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 3 Kecamatan
yaitu Kecamatan ……………, Kecamatan …. dan Kecamatan …..
Pendapatan desa
merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap
tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Banain B Nomor … Tahun …… bahwa Sumber
Pendapatan Desa :
- Pendapatan Asli Desa yang terdiri
atas :
- hasil usaha;
- hasil aset;
- swadaya, partisipasi dan gotong royong;
dan
- lain-lain pendapatan asli desa.
- Pendapatan Transfer yang terdiri
atas :
- dana desa;
- bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten;
- alokasi dana desa;
- bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
- bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
- Pendapatan Lain yang terdiri atas :
- penerimaan dari hasil kerja sama
Desa;
- penerimaan dari bantuan perusahaan
yang berlokasi di Desa;
- penerimaan dari hibah dan sumbangan
dari pihak ketiga;
- koreksi kesalahan belanja tahun
anggaran sebelumnya dan/atau tahun berjalan yang mengakibatkan
penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
- bunga bank; dan
- pendapatan lain Desa yang sah,
antara lain pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
jasa giro, pendapatan bunga deposito dll.
- Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Bangunan desa
yang dikelola desa
c. Lain-lain kekayaan
milik desa
- Prasarana dan Sarana Desa
Pembangunan masyarakat
desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan
pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang
seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih
baik.
1. Prasarana kesehatan
- Posyandu
: 1 unit
- Lansia
: – unit
- Posbindu
: – unit
- Polindes
: 1 unit
- Bidan
Desa
: 1 orang
2. Prasarana
Pendidikan
- Taman Kanak – kanak /
TK : 1 unit
- SD /
MI
: 2 unit
- SLTP /
MTs
: 1 unit
- SLTA /
MA
: – unit
- TPA /
TPQ
: – unit
3. Prasarana Umum
Lainnya
- Tempat
ibadah
: 1 unit
- Lapangan
Olahraga : –
unit
- Gedung Serba Guna : – unit
Pengelolaan
sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses
penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan
secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar
masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil
serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi
kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu
diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
- Swadaya masyarakat merupakan faktor
utama penggerak proses pembangunan,
- Perencanaan secara partisipatif,
terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam
merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan
dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka
melaksanakan proses pembangunan,
- Kapasitas pemerintahan daerah
meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
- Keberadaan fasilitator/konsultan atas
permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang
dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar
masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang
berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
- Kelembagaan dan SOTK Desa
Diisi hasil
kajian tentang kelembagaan desa (diagram venn) yang berisi informasi tentang
pemangku kepentingan di desa dan struktur organisasi Pemerintah Desa.
Contoh :
- Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa
Banain B dengan luas wilayah 6,98 ha. Desa Banain B terdiri dari Dua dusun
yaitu: Dusun Satu Puaono, Dusun Dua Teflasi, Perangkat Desa menurut jenis
jabatannya di Desa Banain B terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur
Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, dan 2
Kepala Dusun. Desa Banain B terdiri dari 2 Rukun Warga (RW) dan 4 Rukun Tangga
(RT).
- Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan
dalam UU No. 06 tahun 2014 tentang Desa bahwa di dalam Desa terdapat tiga
kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa)
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan
Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat.
