PROFIL DESA

PROFIL DESA BANAIN B

Desa Banain B Merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur

Secara historis telaahan terhadap Desa Banain B dalam eksistensinya dapat dilihat dari sisi budaya ada atropologi. Penduduk Desa Banain dalam susuna masyarakat terbagi atas beberapa marga yakni: Kolo, Kefi, Metan,Lake,Suni,Siki, Sila, Abi, Oki, Kaet, Fallo,Teme,Tani, Falo, Elu, Klau, Sabu dan sebagainya. Semuanya tergolong Suku Antoni/Dawan yang memiliki bahasa dan budaya yang sama.Kendati demikian banyak marga tetapi hidup rukun dan damai dalam ikatan tradisi yang kuat. Mata pencarian utama adalah pertanian lahan kering yang masih dikerjakan secara ekstensifikasi tradisional. Wilayah desa Banain B terlatak diperbatasan distrik Ambenu. Karena diperbatasan distrik Ambenu,maka kekhansan pendudduknya menganut agama katolik .

 Konon kabarnya penduduk desa Banain B semuanya pendatang dari berbagai daerah di pulau timor dan rote pada ratusan tahun yang lalu, sehingga sampai dengan saat ini turunannya mencapai delapan tahap. Pendatang pertama di wilayah ini adalah Tua Metan yang belum jelas asal usulnya tetapi diperkirakan dari pedalamam pulau timor bagian selatan . mereka tidak bertahan di daratan ini karena banyak musuh berkeliaran dan kekuatan mereka belum seberapa,maka menyingkir keatas bukit Ad’Oen bagian timur berbatasan dangan kelurahan Bitefa dan tinggal menetap disana. Pendatang berikutnya adalah Tua Kefi dari Rote dan Belu Selatan juga tidak bertahan karena hal yang sama maka mereka menyingkir ke kuasaen wilayah ambenu.disusul oleh Tua Kolo dari Subun wilayah insana barat. merekalah orang pertama yang bertahan dan tinggal di wilayah ini, sehingga tua metan tua kafi bergabung dengan mereka untuk membangun kekuatan bersama dengan benteng pertahanannya adalah batu bitobe (bola Banain ) yang kemudian digunakan hingga saat ini sampai pesta adat tahunan (fua ton) .

 Selanjutnya berturut –turut disusul oleh tua Abi dari Ambenu . Tua suni dari Haumeni , Tua Siki dari Nainaban, Usi lake dari Haumeni , tua sila dari lel uf distrik Ambenu yang kemudian diterima oleh usi Oet pah Haumeni di oe Haek kampung Tes dan dinikahkan dengan putri dari tua kolo Sese di Banain Dan diikuti oleh Tua kaet dari Ambenu dan seterusnya suku kecil lainnya.

Semuanya memiliki batu/ gunung dan air pemali (faut kanaf- oekanaf) yang berbeda , rumah adat yang berbeda.Sementara Cap (malak) adalah KOL SA dan tradisi lainnya akan semuanya mengakui 3 (tiga) rumah adat besar yakni rumah adat tua kolo, tua kefi dan tua metan.

Dalam kehidupan kesehariannya tutur adat sering menyebut Banain adalah (in usan – in tnanan) karena Banain adalah penyedia bibit pangan untuk dibagikan kepada kampung-kampung sekitarnya di bumi bikomi (pah Bikomi). Banain B juga terdapat kebun raja (Nanan Pah), air raja (nefo naek) loteng raja (teutneno) dan tempat keluarnya padi dan jagung (eut le’u) yang berada di wilayah desa Banain B

Dari aspek pemerintahan, lahirnya cita –cita Banain sebagai satu desa telah dimulai sejak zaman ketemukungan. Tetapi hanya menjabat sebagai wakil temukung (temuku ana). Kepada temukung besar di Haumeni. Pemegang temukung saat itu adalah tenau besi pada tahun 60-an dan memasuki era pemerintahan modern desa Banain B memisahkan diri sebagai satu wilayah desa sejak era desa gaya baru. Awalnya pemerintah desa terpusat di Napan, dan tahun 1968 Banain dianggap memenuhi syarat menjadi desa dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dimekarkan dan dibentuk desa Banain yang dipimpin oleh Bapak EDMUDUS MEKO (almahum) sebagai figur terpercaya saat itu karena pengalamannya sebagai staf pada kantor desa Napan saat itu.

Pada Tahun 2000 dalam rangka meningkatakan upaya pelayanan maka Desa Banain kemudian di mekarakan lagi menjadi tiga Desa yang pada saat itu Desa Banain B di Pimpin oleh Bapa Agustinus Bese Pada Tahun 2000 – 2002 yang kemudian di Defenitifkan pada tahun 2002 sampai dengan saat ini. Bebarapa periode telah terlewati dengan kepemimpinan sebagai berikut : Bapak Valentinus Oki (th. 2002 – 2007), Bapak Petrus Kefi (th. 2007 – 2008) sebagai Penjabat kemudian Bapak Valentinus Oki (th. 2008 – 2013), Bapak Petrus Kefi (2013 – 20015 ) sebagai Penjabat dan bapak Yulius Kolo, S.T dari periode 2015-2021. Semua figur sebagaimana disebutkan tersebut solid dan cukup memancarkan makna, asasi, dan cita–cita satu Banain B, satu wilayah dan satu budaya sebagai satu kesatuan yang utuh.

Masih dalam konteks itu, bergaungnya pengertian satu Banain B, satu wilayah , satu budaya sesungguhnya telah dapat mengatasi pengertian–pengertian kesukuan dan diskriminasi yang terikat pada marga Kolo, Kefi Metan, Lake, Suni, Siki, Sila, Abi, Oki, Kaet, Teme, Lafu, Falo, Sabu, Elu, Bana, Klau dan sebagainya yang merupakan bagian integral dan komponen pembentuk kesatuan Desa Banain B dalam eksistensinya hingga saat ini. Semboyan satu Banain B , satu wilayah dan satu budaya sebenarnya telah tersirat dalam falsafah nama Banain B yang mencakup suatu pengertian politik yang lebih luas dari pada sekedar kumpulan marga, karena cita–cita tersebut dalam arti komprehensif telah menjadi motivasi mengilhami demokrasi dan kekeluargaan yang telah disemaikan sejak awal. Dengan demikian menjadi satu kekuatan besar untuk melawan momok kehidupan yang dihadapi dalam upaya pembaharuan di Desa Banain B.

Dan akhirnya harus diakui dan memang merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah bahwa lahirnya cita-cita sebagai satu desa telah mampu mengatasi perbedaan marga, budaya, strata social dan isme–isme lain yang bercokol dan merasang kebutuhan masyarakat Banain B. Dengan demikian benarlah bahwa cita –cita tersebut merupakan langkah awal dari perjalanan mengukir sejarah pembangunan untuk mewujudkan eksistensi Banain B ke depan secara lebih baik dan berkelanjutan.

  • Demografi

Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.

Desa Banain B merupakan salah satu dari Delapan desa di wilayah Kecamatan Bikomi Utara, yang terletak 7 Km ke arah Barat dari Kecamatan Bikomi Utara, Desa Banain B mempunyai luas wilayah seluas 6,98 hektar. Adapun batas-batas wilayah Desa Banain B :

BATAS DESA

Sebelah Utara

: Berbatasan dengan Banain A

Sebelah Selatan

: Berbatasan dengan Timor Leste

Sebelah Timur

: Berbatasan dengan Banain C

Sebelah Barat

: Berbatasan dengan Tes,Napan

Iklim Desa Banain B, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara.

Desa Banain B terdiri dari Dua dusun diantaranya Dusun Satu Puaono; Dusun Dua Teflasi, dengan jumlah penduduk 409 Jiwa atau 120 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut :

No.

Jenis Kelamin

Jumlah

1.

Laki – Laki

200

2.

Perempuan

209

3.

Kepala Keluarga

120

Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur

Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Banain B dapat dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini :

No.

Umur (Tahun)

Jumlah (Jiwa)

1.

0 Bln – 12 Bln

……..

2.

12 Bln – 5 Thn

……..

3.

5 Thn – 10 Thn

……..

4.

10 Thn – 25 Thn

……..

5.

25 Thn – 60 Thn

……..

6.

60 Thn tahun keatas

……..

Jumlah

……..

Sumber Data : Data Profil Desa Tahun 2023

Jumlah Penduduk Menurut Agama

Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Banain B mayoritas beragama Katolik dengan rincian data sebagai berikut :

No

Agama

Jumlah

Satuan

1

Islam

0

orang

2

Kristen

0

orang

3

Katholik

409

orang

4

Hindu

0

orang

5

Buda

0

orang

6

Aliran Kepercayaan

0

orang

Jumlah

409

orang

Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan

    Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan cukup sulit karena jarak tempat pendidikan untuk tingkat SMA sangat jauh dengan pemukiman warga, sehingga kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut. berikut :

No.

Tingkat Pendidikan

Jumlah ( orang )

1.

Tidak Sekolah / Buta Huruf

…………

3.

Tidak Tamat SD/Sederajat

…………

4.

Tamat SD / sederajat

…………

5.

Tamat SLTP / sederajat

…………

6.

Tamat SLTA / sederajat

…………

7.

Tamat D1, D2, D3

…………

8.

Sarjana / S-1/S-2/S-3

…………

Sumber Data : Data Profil Desa …………

Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian

Mata pencaharian penduduk di Desa Banain B sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel berikut ini :

Tani

Dagang

Buruh Tani

PNS/TNI/Polri

Swasta

Lain-lain

397

0

0

6

6

0

  • Keadaan Sosial

Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Banain B seperti OMK, Kelompok Arisan dan lain lain, merupakan aset Desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dan partisipasi dalam setiap proses pembangunan Desa pada masyarakat.

KESEJAHTERAAN WARGA

No

Uraian

Jumlah

1. 2. 3. 4.

Jumlah Kepala Keluarga Jumlah penduduk miskin Jumlah penduduk sedang Jumlah penduduk kaya

120 0 0 0

KK KK KK KK

PENGANGGURAN

No

Uraian

Keterangan

1

Jumlah penduduk usia 15 s/d 55 yang belum bekerja

……. orang

2

Jumlah angkatan kerja usia 15 s/d 55 tahun

……. orang

  • Keadaan Ekonomi

Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Banain B bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.

Tingkat angka kemiskinan Desa Banain B yang masih tinggi menjadikan Desa Banain B harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.

Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Banain B amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 3 Kecamatan yaitu Kecamatan ……………, Kecamatan …. dan Kecamatan …..

Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Banain B Nomor … Tahun …… bahwa Sumber Pendapatan Desa :

  1. Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas :
    1. hasil usaha;
    2. hasil aset;
    3. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
    4. lain-lain pendapatan asli desa.
    5. Pendapatan Transfer yang terdiri atas :
      1. dana desa;
      2. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
      3. alokasi dana desa;
      4. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
      5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
    6. Pendapatan Lain yang terdiri atas :
      1. penerimaan dari hasil kerja sama Desa;
      2. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
      3. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
      4. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun berjalan yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
      5. bunga bank; dan
      6. pendapatan lain Desa yang sah, antara lain pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, jasa giro, pendapatan bunga deposito dll.
    7. Adapun Kekayaan desa terdiri dari :

a. Tanah kas desa

b. Bangunan desa yang dikelola desa

c. Lain-lain kekayaan milik desa

  • Prasarana dan Sarana Desa

Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.

1. Prasarana kesehatan

  • Posyandu                          : 1 unit
  • Lansia                               : – unit
  • Posbindu                           : – unit
  • Polindes                            : 1 unit
  • Bidan Desa                        : 1 orang

2. Prasarana Pendidikan

  • Taman Kanak – kanak / TK      : 1 unit
  • SD / MI                             : 2 unit
  • SLTP / MTs                       : 1 unit
  • SLTA / MA                        : – unit
  • TPA / TPQ                         : – unit

3. Prasarana Umum Lainnya

  • Tempat ibadah                  : 1 unit
  • Lapangan Olahraga           : – unit
  • Gedung Serba Guna : – unit

Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:

  1. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
  2. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
  3. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
  4. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
  • Kelembagaan dan SOTK Desa

Diisi hasil kajian tentang kelembagaan desa (diagram venn) yang berisi informasi tentang pemangku kepentingan di desa dan struktur organisasi Pemerintah Desa.

Contoh :

  • Pembagian Wilayah Desa

Luas wilayah Desa Banain B dengan luas wilayah 6,98 ha. Desa Banain B terdiri dari Dua dusun yaitu: Dusun Satu Puaono, Dusun Dua Teflasi, Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Banain B terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, dan 2 Kepala Dusun. Desa Banain B terdiri dari 2 Rukun Warga (RW) dan 4 Rukun Tangga (RT).

  • Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 tentang Desa bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Scroll to Top